
Jakarta — (13/2/2026) Advokat Firdaus Oiwobo kembali dapat menjalankan aktivitas profesinya dan bersidang di pengadilan setelah status pembekuan terhadap berita acara sumpahnya resmi dibuka. Dengan dibukanya pembekuan tersebut, Firdaus dinyatakan kembali memiliki kewenangan untuk beracara dan mewakili klien di persidangan.
Sebelumnya, berita acara sumpah Firdaus sempat dibekukan selama kurang lebih satu tahun setelah insiden di ruang sidang saat dirinya mendampingi Rasman Arif Nasution dalam perkara melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Insiden tersebut berujung pada pembekuan administrasi sumpah advokatnya.
Informasi mengenai dibukanya kembali pembekuan itu dikonfirmasi melalui dokumen administrasi yang menyatakan bahwa seluruh persyaratan yang diminta telah dipenuhi. Berita acara sumpah Firdaus Oiwobo juga telah dilegalisasi kembali oleh Pengadilan Tinggi Banten pada 19 Januari 2026. Keputusan tersebut sekaligus memulihkan hak profesional Firdaus sebagai advokat untuk menjalankan tugas di lingkungan peradilan.
Keputusan ini turut diperkuat oleh pandangan dari Mahkamah Konstitusi dan Kongres Advokat Indonesia yang menyatakan bahwa status advokat tidak dapat dicabut kecuali terdapat pelanggaran berat, seperti dijatuhi pidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. Dalam hal ini, Firdaus hanya diberhentikan dari keanggotaan organisasi advokat KAI, tanpa pencabutan status profesi advokatnya.
Saat ini, Firdaus terdaftar sebagai Ketua Umum organisasi advokat Pembasmi. Dengan demikian, ia secara administratif dan hukum kembali memiliki hak untuk beracara di pengadilan mana pun dalam mendampingi klien.
Firdaus menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyatakan akan kembali fokus menjalankan profesinya secara profesional serta menjunjung tinggi etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, pengalaman pembekuan ini menjadi pelajaran penting untuk meningkatkan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam praktik hukum.
“Dengan dibukanya kembali pembekuan ini, saya siap menjalankan kembali tugas sebagai advokat dan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Sejumlah rekan sejawat berharap kembalinya Firdaus ke ruang sidang dapat diiringi dengan komitmen kuat dalam menjaga marwah profesi advokat serta mendukung penegakan hukum yang berintegritas.
Dengan dicabutnya pembekuan tersebut, Firdaus Oiwobo kini secara resmi dapat kembali tampil dalam persidangan dan menjalankan seluruh hak serta kewajiban profesinya sebagai advokat.
(red#syh)




