
BOJONEGORO – Aktivitas pengerukan material tanah dan batu di wilayah Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, kembali menjadi perhatian publik. Kegiatan yang diduga berlangsung tanpa izin resmi tersebut memunculkan kekhawatiran serius, terutama terkait dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas tersebut tidak hanya bersifat terbatas, melainkan dilakukan dalam skala yang cukup besar. jum’at 24/04/2026.
Penggunaan alat berat serta mobilisasi kendaraan angkut menjadi indikasi bahwa kegiatan tersebut mengarah pada praktik pertambangan, bukan sekadar pekerjaan biasa.
Sejumlah warga menilai lokasi yang digunakan bukan merupakan kawasan yang diperuntukkan bagi aktivitas tambang bebas. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
Kekhawatiran masyarakat pun mulai mencuat. Mereka menilai pengerukan yang terus berlangsung dapat memicu kerusakan lingkungan secara bertahap, mulai dari degradasi lahan hingga terganggunya keseimbangan ekosistem.
“Kalau dibiarkan terus, bukan tidak mungkin nanti berdampak ke sumber air dan lahan pertanian warga,” ujar seorang warga.
Selain itu, perubahan kontur tanah akibat aktivitas pengerukan dinilai berpotensi meningkatkan risiko bencana, seperti erosi dan longsor, terutama saat musim hujan tiba.
Penolakan terhadap dugaan tambang ilegal di wilayah Gayam sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya, suara keberatan dari masyarakat juga sempat muncul, menuntut adanya penertiban serta kejelasan dari pihak berwenang.
Dalam konteks hukum, setiap aktivitas pertambangan diwajibkan memiliki izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiadaan izin tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana, terutama jika menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari instansi terkait mengenai status legalitas aktivitas tersebut.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat sekaligus memperkuat harapan agar ada langkah konkret dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara cepat dan transparan, tidak hanya untuk menindak dugaan pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Redaksi menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih bersifat dugaan dan akan terus diperbarui sesuai perkembangan di lapangan, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi(*Kabiro Lumajang-Zamri)







